Breaking News:

Kabar Ibukota

Cerita Vina, Pengendara Mini Cooper yang Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta saat Terkena Razia

Vina, pemilik Mini Cooper S langsung membayar pajak mobilnya saat terkena razia. Diketahui, jumlah tunggakannya mencapai Rp 30 juta.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). 

Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membanyar pokok tunggapan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai hari ini (15 November 2018) sampai tanggal 15 Desember mendatang.

PKS Ingin Hapus Pajak Motor, Pengamat: Apa yang Ada di dalam Pikiran Elite PKS?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafrudidin menetapkan hal itu dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

"(Penghapusan sanksi adminitrasi) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang," kata Faisal, Kamis (15/11/2018).

Para wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara.

Untuk PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mini CooperPajak KendaraanSTNKJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved