Terkini Daerah
Santri Korban Kecelakaan Mobil Pickup Tidak Dapat Jasa Raharja, Siapa yang akan Menjamin Mereka?
23 korban akibat kecelakaan mobil Pickup di Tangerang,dipastikan tidak dapat asuransi Jasa Raharja, siapa yang kemudian akan menjamin? Simak aturannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
d. Dalam hal korban mati tidak mempunyai ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.
• Data 23 Santri Korban Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang, 3 di Antaranya Meninggal Dunia

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta.com, simpang siur mengenai pembayaran korban kecelakaan dialami oleh pihak rumah sakit dan keluarga korban.
Arief Rmadhani (37), orangtua dari salah seorang korban, Raka Al Harist (14) mengungkapkan bahwa jaminan biaya pengobatan anaknya yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug belum juga mendapatkan titik terang.
"Kemarin waktu saya masukin anak saya dan pas saya tanya biaya gimana? Pihak rumah sakit bilang tenang aja nanti ada Jasa Raharja," tutur Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).
Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Rumah Sakit Sari Asih, Ni'matullah Mansur.
Ia menjelaskan bahwa biaya korban yang menjalani perawatan di tempatnya, akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Lalu, Ni'matullah melanjutkan bahwa asuransi dari Jasa Raharja memiliki batas sebesar Rp 20 Juta dan bila lebih dari angka tersebut selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS.
• Firasat Ibu dari Seorang Santri yang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup: Mimpi 3 Gigi Copot
"Sesuai dengan peraturan karena ini kecelakaan, ini dijamin Jasa Raharja. Ada batasnya, kalau lebih dari 20 juta, bisa ditambahkan oleh BPJS," terang Ni'matullah.
Pernyataan terbalik kemudian ditegaskan oleh Taufik Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Taufik Abdul Aziz.
Setelah mengkonfirmasi bahwa biaya kecelakaan 23 korban santri akibat mobil pickup tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, Taufik lantas mengungkapkan bahwa biaya perawatan korban semestinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ditambahkan oleh Taufik, dengan catatan korban terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu pun jika para korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelas Taufik.
• Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Ia mengungkapkan, klaim biaya jasa raharja akan diberikan jika terjadi kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas yang sesuai dengan peruntukannya.
Seperti kecelakaan bus atau kereta yang mengangkut penumpang.
Sedangkan menurut Taufik, seluruh snatri yang menjadi korban kecelakaan menggunakan kendaraan yang tidak semestinya, yakni mobil bak terbuka yang memang tidak diperbolehkan untung mengangkut penumpang.