Terkini Daerah
Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Mobil bak terbuka kerap kali digunakan untuk mengangkut penumpang, Bagaimana aturan yang sebenarnya ? Simak informasinya berikut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan tunggal mobil pick up yang membawa 23 santri pesantren pimpinan KH Noval, terjadi di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018).
Kecelakaan tersebut disayangkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polda Metro Tangerang, AKBP Ojo Ruslan menghimbau agar mobil bak terbuka tidak lagi digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Ini kami sayangkan kenapa mobil bak terbuka mengangkut orang, kami imbau agar mobil bak terbuka ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), dikutip dari TribunJakarta.com.
Akibat kecelakaan mobil bak terbuka tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 20 santri lain mengalami luka berat dan harus menjadlani perawatan intensif di rumah sakit.
• Update Kecelakaan Santri, Berikut Daftar Identitas 3 Korban Meninggal dan 20 Luka-luka

• 5 Fakta Kecelakaan Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang, Cerita Saksi hingga Jumlah Korban
Lalu sebenarnya, bolehkan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di jalan raya ?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini :
Jenis mobil bak terbuka atau pick up, dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi :
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Menilik dari aturan dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ tersebut didapatkan kesimpulan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunkan mobil penumpang atau bus.
• Fakta Baru Kecelakaan Santri: Sopir Belasan Tahun Diancam Pasal Berlapis dan Reaksi Yusuf Mansur
Sedangkan dikutip dari laman pelayanan jakarta, menurut peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian izin mobil barang digunakan untuk mengangkut penumpang atau orang.