Terkini Daerah
Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Mobil bak terbuka kerap kali digunakan untuk mengangkut penumpang, Bagaimana aturan yang sebenarnya ? Simak informasinya berikut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian, mobil barang yang diperbolehkan untuk mengangkut orang harus memnuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 9.
Pasal 9
(1) Mobil Barang yang digunakan untuk angkutan orang harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Tersedianya tangga untuk naik turun
b. Tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua penumpang
c. Terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan
d. Tersedianya sirkulasi udara.
• Video Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Santri, 20 Orang Luka Berat Dekat Flyover Green Lake City
Sebelumnya, diberitakan TribunJakarta, kecelakaan yang terjadi di Tangerang akibat mobil pick up pengangkut santri oleng dan melaju tanpa kendali.
Menurut petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Amarudin, menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pukul 13.00 WIB. Jadi itu mobil sudah oleng dan dalam kecepatan tinggi ketika hendak turun dari jalan layang," kata Amarudin, Minggu (25/11/2018).
Amarudin mengungkapkan bahwa seluruh santri yang ada dalam pick up tersebut terlempar hingga terseret di jalan raya sejauh beberapa meter.
Amarudin juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat mobil pick up terbalik dalama kejadian tersebut.
"Itu tadi ngebut, sampai kebalik terus santri yang ada di mobil pick up-nya pada terpental," papar Amarudin di lokasi.
Kemudian ia menambahkan bahwa dirinya melihat langsung kejadian nahas tersebut.
"Saya liat sendiri itu mobil melayang kemudian terbalik, sampai kaya mainan itu," ucap Amarudin.
