Terkini Daerah
Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka
Mobil bak terbuka kerap kali digunakan untuk mengangkut penumpang, Bagaimana aturan yang sebenarnya ? Simak informasinya berikut
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Pasal 6
Izin penggunaan mobil barang sebagai angkutan penumpang dapat diberikan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional dan/atau Kepolisian Neaga Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 137 huruf b dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepentingan lain sebagaimana dimakasudkan pasal 137 huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera untuk digunakan sebagai angkutan barang.
(2) Kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera, digunakan dalam rangka mengatasi :
a. Masalah Keamanan
b. Masalah Sosial
c. Keadaan darurat

• Mobil Pick Up Pengangkut Santri Terbalik Tewaskan 3 Orang, Ustaz Yusuf Mansyur Datang ke Lokasi
Pasal 8
(1) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan, meliputi :
a. Mobilisasi petugas keamanan
b. Evakuasi korban gangguan keamanan.
(2) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial meliputi :
a. Angkutan saat aksi pemogokan massal
b. Penertiban umum di bidang sosial
(3) Penggunaan mobil barang sebagai angkuran orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
(4) Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.