Kabar Tokoh
Rizal Ramli Sebut PT Freeport Bisa Dikembalikan 100 Persen Gratis ke Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Dalam peralihan tersebut, pemerintah memang tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
Hal itu dikarenakan aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.
Sementara KK PTFI yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021.
• Beri Imbauan untuk Peminjam Dana dari Fintech Ilegal, Kominfo: Nggak Usah Dibalikin
Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan penafsiran substansi KK yang terjadi antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI.
FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan kontrak karya hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".
Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional.
Sedangkan peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tersebut tidaklah terjamin.
Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX.
Namun, seluruh aset pemerintah di luar negeri juga dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.
Sekalipun menang, pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.
Selain itu, proses panjang arbitrase akan berdampak pada ketidakpastian operasi serta membahayakan kelangsungan tambang deposit emas terbesar di dunia tersebut.
"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis," kata Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi di televisi Swasta pertengahan tahun ini, seperti di keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (13/11/2018).
• Tanggapi Usulan Wakapolri soal Sanksi Tilang, Said Didu: Seakan Ide Bagus Padahal Melanggar Hukum
Lebih lanjut, Komaidi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.
Selain itu Komaidi juga menjelaskan jika pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun.
Namun, jika Inalum membeli saham 51 persen dengan membayar Rp 55 triliun, maka Inalum akan mendapatkan keuntungan yang berlipat.