Kabar Tokoh
Tanggapi Usulan Wakapolri soal Sanksi Tilang, Said Didu: Seakan Ide Bagus Padahal Melanggar Hukum
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu tampak menanggapi usulan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai sanksi tilang.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menanggapi usulan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai sanksi tilang.
Komentar tersebut disampaikan Said Didu melalui akun Twitter Said Didu, @saididu, Minggu (25/11/2018).
Awalnya, akun Twitter resmi Divisi Humas Polri mengunggah pernyataan Wakapolri yang mengusulkan sanksi tilang terintegrasi dengan pencabutan listrik dan air.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolri ketika menghadiri peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Bundaran HI Jakarta Pusat pada Minggu (25/11/2018).
Menurut Ari Dono, usulan itu jika dilaksanakan bisa mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.
• Fahri Hamzah Ajak Bantu Menjelaskan Kasus Dahnil Anzar, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo
"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ujar Wakapolri.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu menyebut usulan Wakapolri itu melanggar hukum.
"Ini seakan Ide bagus padahal justru melanggar hukum.
Semoga penegak hukum paham bhw UU itu dibuat dg sanksi hukuman masing2 dlm UU tsb - tdk boleh diekstrapolasi atau diperluas ke hal lain yg tdk terdapat dalam UU tsb.
Mhn ahli Hukum jelaskan ini," ungkap Said Didu.
• Ditanya soal Ramai Istilah Edy Out, Ketua Umum PSSI: Kalau Saya Cerita di Sini Tak Cukup Waktunya

Sementara itu, dikutip dari laman resmi polri.go.id, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).