Kabar Tokoh
Rizal Ramli Sebut PT Freeport Bisa Dikembalikan 100 Persen Gratis ke Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambil alihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan pendapatnya soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia untuk Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui laman Twitter miliknya, @RamliRizal, yang diunggah pada Senin (26/11/2018).
Rizal Ramli menuturkan jika PT Freeport Indonesia seharusnya bisa dikembalikan 100 persen ke Indonesia secara gratis.
Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan setiap kontrak karya yang habis berlakunya, wajib untuk dikembalikan ke pemerintah.
Rizal Ramli menjelaskan jika PT Freeport bisa kembali ke Indonesia pada 2021, tahun ketika kontraknya habis.
Untuk itu, menurut Rizal Ramli, Indonesia tidak perlu membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
• Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun dari Surya Paloh, Rizal Ramli: Hasilnya untuk Petani dan Petambak
"Setiap kontrak karya yang habis berlakunya wajib dikembalikan ke pemerintah RI.
Pak @jokowi menerima pengembalian Blok Mahakam dari Total Prancis tahun 2015 dan Blok Rokan Riau dari Chevron, AS.
Kemudian memberikan hak pengelolaanya kepada Pertamina.
Langkah itu sangat tepat dan bagus.
Setiap kontrak karya yang habis berlakunya wajib dikembalikan ke RI.
Untuk Freeport seharusnya berlaku pola yang sama, dikembalikan dulu 100 persen gratis ke Indonesia tahun 2021.
Kontraktor bisa BUMN dengan Freeport/Rio Tinto.
Tidak perlu dibeli 51 persen dengan ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi," kicau Rizal Ramli.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018), berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018), dijelaskan bahwa kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tidaklah sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesinya berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.