Breaking News:

Terkini Daerah

8 Fakta Video Mesum Siswi SMA, dari Kronologi hingga Guru Bantah Muridnya 'Nobar' di Kelas

Berikut 8 fakta terkait video asusila Ar (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang dengan pria berinisial M (23) yang tersebar luas.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan 

Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kemudian video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar AKBP Slamet Waluyo.

Adegan video mesum Ar ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.

Berdasarkan dua video mesum yang dimiliki Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video tersebut merupakan tayangan di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.

Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas.

AKBP Slamet Waluyo pun membenarkan jika video tersebut adalah video yang tersebar.

"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.

Diduga, video menyebar luas saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.

Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.

2. Jerat Hukum untuk M

Atas perbuatannya itu, AKBP Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.

"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.

M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka.
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang. Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka. (Instagram/Humas Polres Karawang)

Mengutip website Kementerian Luar Negeri, pih.kemlu.go.id, berikut bunyi pasal 81 dan 82:

Pasal 81

Halaman
1234
Tags:
Siswi SMAVideo mesumGuru SMA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved