Breaking News:

Terikini Daerah

Pemerasan Berkedok Prostitusi Online Pria Sesama Jenis, Pelaku Ancam Sebar Video Percintaan Korban

Modus pemerasan berkedok prostitusi online sesama jenis yakni mengancam korban sebar video percintaan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ditreskrimsus dan Kasubdit V Siber Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis, Selasa (20/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Supriyadi alias Andre (29) ditangkap pihak berwajib lantaran melakukan pemerasan, Selasa (21/8/2018).

Andre melakukan pemerasan dengan cara menjalankan praktik prostitusi online pria sesama jenis.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, modus yang dilakukan Andre yakni dengan cara merekam diam-diam aktivitas seksualnya bersama pria yang menjadi korbannya.

"Tersangka membuat video tanpa sepengetahuan korban," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Polda Jatim Tangkap Pelaku Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Sesama Jenis

Setelah merekam kegiatan seksualnya tersebut, Andre laki-laki asal Tuban, Jatim itu akan memeras korban dan mengancam akan menyebarkan jika uang yang diminta tidak diberikan.

"Dia mengancam akan menyebarkan video ke rekan kerja dan keluarga korban apabila tak segera mengirim sejumlah uang kepada tersangka," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Menurut keterangan Irjen Pol Luki Hermawan, Andre memeras uang hingga ratusan juta.

"Tersangka minta korbannya transfer uang yang awalnya Ro 700 juta, lalu ditawar korban menjadi Rp 500 juta, namun baru ditransfer sebesar Rp 5 juta, karena ketakutan, akhirnya korban melapor ke kami," tuturnya.

Viral Penggerebekan Pesta Seks Lelaki Sesama Jenis di Sunter, Berikut Fakta-faktanya

Andre mengatakan dalam melancarkan aksinya, awalnya Andre akan mematok tarif kencan mulai Rp2,5 juta hingga Rp20 juta.

"Tarif dalam kota Rp 2,5 juta, bila ke luar kota bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ujar Andre saat ditanya di Gedung Tribrata Polda Jatim.

Andre mengaku uang hasil pemerasan tersebut digunakannya untuk membayar biaya sewa apartemen.

"Untuk biaya sewa apartemen senilai Rp 5 juta perbulan," kata Andre.

6 Poin Pengakuan Wanita yang Terlibat Prostitusi Online dan Digerebek Wali Kota Bogor Bima Arya

Pada penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga mengamankan beberapa barang bukti.

Barang-barang tersebut antara lain, sebuah smartphone merek I Phone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat korban dan tersangka.

Sebelumnya dikabarkan TribunWow.com dari TribunJatim.com, Andre ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim di kamar apartemennya, di daerah Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Tags:
Prostitusi OnlineGayProstitusi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved