Breaking News:

Terikini Daerah

Pemerasan Berkedok Prostitusi Online Pria Sesama Jenis, Pelaku Ancam Sebar Video Percintaan Korban

Modus pemerasan berkedok prostitusi online sesama jenis yakni mengancam korban sebar video percintaan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ditreskrimsus dan Kasubdit V Siber Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pemerasan berkedok prostitusi sesama jenis, Selasa (20/11/2018). 

Andre ditangkap setelah satu di antara korbannya, berinisial AR melaporkan kejadian tersebut.

Awal Mula Kecurigaan Wali Kota Bogor Bima Arya soal Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley

Ia dilaporkan berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LPB/51/XI/2018/SUS/SPKT, tanggal 8 November 2018.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi menjelaskan Andre mencari calon korbannya melalui aplikasi media soial 'Locanto'.

Dalam melancarkan aksinya, Andre menggunakan nama Lorenzo.

Biasanya jika Andre telah mendapat calon korban di Locanto lantas ia menanyakan nomor WhatsApp korban.

Melalui WhatsApp, Andre dan para korbannya melanjutkan percakapan.

"Lewat WhatsApp dan telepon, akses yang diterima dari mulut ke mulut juga antar sesama jenis," kata Harissandi sambil menunjukan bukti percakapan yang telah dicetak.

Andre kelahiran 9 Februari 1989 ini terancam Pasal 27 ayat 4 juncto 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Tags:
Prostitusi OnlineGayProstitusi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved