Terkini Daerah
Dapatkan Respon Berbeda dari Jokowi, Koalisi 'Save Ibu Nuril' Sebut Ada Salah Paham
Diminta ajukan grasi, Koalisi petisi #SaveIbuNuril nilai ada kesalahan dari respon jokowi terhadap kasus Nuril, pasalnya amnesti berbeda dengan grasi
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Koalisi petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai, ada kesalahpahaman yang ditunjukkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut menyusul berbedanya respon yang diberikan terhadap kasus Baiq Nuril Maknum.
Dilansir TribunWow dari Kompas.com, Erasmus menyebut Jokowi tidak sepaham dengannya mengenai perbedaan amnesti dan grasi.
Erasmus mengungkapkan bahwa respon yang diberikan oleh Jokowi berbeda dengan apa yang pihaknya inginkan.
"Kami (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Tapi sepertinya ada salah paham dari presiden soal perbedaan amnesti dan grasi. Jatuhnya jadi tidak sesuai dengan apa yang kami minta," kata Erasmus, Selasa (20/11/2018).
Sebelumnya, koalisi #SaveIbuNuril berkunjung ke Kantor Staff Presiden dan memberikan surat kepada Jokowi, Senin (19/11/2018) lalu.
Surat tersebut berisikan permintaan dan pemberian amnesti oleh presiden kepada Nuril.
• Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang
Namun respon yang diberikan oleh Jokowi yakni meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Respon tersebut yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak Nuril, pasalnya yang diminta Erasmus adalah amnesti, bukan grasi.
Lantas, Erasmus menjelaskan perbedaan amnesti dan grasi menurutnya.
"Kemarin Presiden bilang kasih grasi saja. Ya tidak bisa, wong grasi itu untuk terpidana yang dituntut minimal dua tahun penjara, sedang Ibu Nuril itu enam bulan,"
"Kedua, dalam UU, grasi disebutkan yang dihapuskan, dikurangi, itu hanya pidananya saja. Artinya, kesalahan tetap masih dianggap ada. Itu yang kami keberatan. Berarti Ibu Nuril meminta pengampunan atas kesalahan, padahal dia tidak salah," lanjut dia.
Walaupun mendapatkan respon yang berbeda dari Jokowi, Erasmus tetap berharap nantinya presiden bisa memberikan amnesti.
Erasmus menegaskan bahwa menurutnya amnesti tidak akan mengintervensi sistem UU Peradilan Pidana lantaran amnesti ataupun grasi diberikan saat terpidana sudah menyelesaikan proses hukum.
• Mahfud MD Ungkap Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum
"Nah makanya kita ingin yang pasti-pasti saja dari Presiden. Penundaan dari Kejagung kan sebenarnya tergantung dari jaksa, besok dia masuk eksekusi yang terserah dia," kata Erasmus.