Breaking News:

Terkini Daerah

Dapatkan Respon Berbeda dari Jokowi, Koalisi 'Save Ibu Nuril' Sebut Ada Salah Paham

Diminta ajukan grasi, Koalisi petisi #SaveIbuNuril nilai ada kesalahan dari respon jokowi terhadap kasus Nuril, pasalnya amnesti berbeda dengan grasi

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
charge.org
Petisi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknum 

Diberitakan sebelumnya,Senin (19/11/2018), sebuah petisi daring di laman charge.org terhadap Jokowi muncul untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang terjerat kasus UU ITE.

Dalam petisinya, Erasmus menyoroti putusan MA yang menyatakan bahwa Nuril bersalah atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila atasannya.

Dalam petisi tersebut juga diungkapkan bahwa MA telah mengabaikan fakta bahwa Nuril adalah korban pelecehan seksual dari rekaman tersebut.

Lantas Erasmus mengingatkan bahwa hakim seharusnya terikat pada peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK

"Lewat Pasal 3 Peraturan MA tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," tulis Erasmus dalam petisi tersebut.

Petisi tersebut juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut.

"Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur 'tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik' tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain," tulisnya dikutip dari Kompas.com.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Pertimbangkan Keadilan, Kejaksaan Agung RI Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Nama lain di antaranya Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin.

Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para publik figur lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Halaman
123
Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq Nuril#SaveIbuNuril
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved