Terkini Daerah
Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Komnas Perempuan ungkapkan bahwa bukti pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril dapat menjadi berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menjerat Baiq Nuril kini menjadi perhatian masyarakat dan memasuki babak baru.
Setelah mendapatkan penundaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, langkah yang saat ini ditempuh oleh Baiq Nuril Maknum (40) adalah fokus pada kasus tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya, Muslim.
Nantinya, jika terbukti adanya pelecehan seksual terdahap Baiq Nuril, akan membantu Nuril dalam melengkapi berkas Peninjauan Kembali (PK).
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas perempuan), Azriana Manalu.
Azriana menyebutkan bahwa saat ini Nuril dan kuasa hukumnya harus bekerja keras dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
"Jadi sekarang publik perlu menaruh perhatian serius pada kasus pelecehan seksualnya dan kuasa hukumnya juga harus bekerja keras," ujar Azriana, Selasa (20/11/2018).
• Wali Kota Surabaya Kirim Dua Anak yang Ketahuan Mabuk Lem ke Kampung Anak Negeri untuk Dibina
Azriana juga menyebut bahwa tindak pelecehan seksual tersebut merupakan bukti baru Nuril untuk ajukan peninjauan kembali (PK).
"Kita berharap kalau pelecehan seksualnya terbukti, itu bisa digunakan untuk PK Bu Nuril, kalau memang belum ada bukti baru lain yang dimiliki oleh pengacara untuk mengajukan PK," terang Azriana.
Selain itu, pembuktian tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim juga dapat memulihkan nama baik Nuril.
"Dan juga itu akan memulihkan nama baik Bu Nuril, jadi dia tidak bisa dilihat sebagai pelaku pelanggar UU ITE," sambungnya.
Disoroti oleh Azriana, kendala dalam kasus yang dialami Nuril yakni kurangnya regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual secara verbal.
Hal tersebut dikhawatirkan oleh Azriana akan menghambat Nuril memperoleh keadilan.
• Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
"Komnas Perempuan sangat paham minimnya regulasi yang mengenali kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal seperti yang dialami Bu Nuril,"
"Ini mungkin akan menjadi hambatan, kesulitan tersendiri bagi Bu Nuril untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dari kasus ini," lanjutnya.
Azriana berharap agar para ahli menjadi penerang untuk menunjukkan adanya tindak pidana berupa kekerasan seksual yang dialami oleh Nuril.