Terkini Daerah
Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Komnas Perempuan ungkapkan bahwa bukti pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril dapat menjadi berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).
Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.
Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional.
(TribunWow.com/Nila Irda)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI