Terkini Daerah
Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Komnas Perempuan ungkapkan bahwa bukti pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril dapat menjadi berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menjerat Baiq Nuril kini menjadi perhatian masyarakat dan memasuki babak baru.
Setelah mendapatkan penundaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, langkah yang saat ini ditempuh oleh Baiq Nuril Maknum (40) adalah fokus pada kasus tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya, Muslim.
Nantinya, jika terbukti adanya pelecehan seksual terdahap Baiq Nuril, akan membantu Nuril dalam melengkapi berkas Peninjauan Kembali (PK).
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas perempuan), Azriana Manalu.
Azriana menyebutkan bahwa saat ini Nuril dan kuasa hukumnya harus bekerja keras dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
"Jadi sekarang publik perlu menaruh perhatian serius pada kasus pelecehan seksualnya dan kuasa hukumnya juga harus bekerja keras," ujar Azriana, Selasa (20/11/2018).
• Wali Kota Surabaya Kirim Dua Anak yang Ketahuan Mabuk Lem ke Kampung Anak Negeri untuk Dibina
Azriana juga menyebut bahwa tindak pelecehan seksual tersebut merupakan bukti baru Nuril untuk ajukan peninjauan kembali (PK).
"Kita berharap kalau pelecehan seksualnya terbukti, itu bisa digunakan untuk PK Bu Nuril, kalau memang belum ada bukti baru lain yang dimiliki oleh pengacara untuk mengajukan PK," terang Azriana.
Selain itu, pembuktian tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim juga dapat memulihkan nama baik Nuril.
"Dan juga itu akan memulihkan nama baik Bu Nuril, jadi dia tidak bisa dilihat sebagai pelaku pelanggar UU ITE," sambungnya.
Disoroti oleh Azriana, kendala dalam kasus yang dialami Nuril yakni kurangnya regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual secara verbal.
Hal tersebut dikhawatirkan oleh Azriana akan menghambat Nuril memperoleh keadilan.
• Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
"Komnas Perempuan sangat paham minimnya regulasi yang mengenali kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal seperti yang dialami Bu Nuril,"
"Ini mungkin akan menjadi hambatan, kesulitan tersendiri bagi Bu Nuril untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dari kasus ini," lanjutnya.
Azriana berharap agar para ahli menjadi penerang untuk menunjukkan adanya tindak pidana berupa kekerasan seksual yang dialami oleh Nuril.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril bersama dengan kuasa hukumnya telah melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).
Saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.
Di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh.
Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.
Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan dikutip dari Kompas.com.
• Bandingkan Harga Telur, Mardani Ali Ungkap Alasan di Malaysia Lebih Murah dari Indonesia
Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
• Pertimbangkan Keadilan, Kejaksaan Agung RI Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).
Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.
Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional.
(TribunWow.com/Nila Irda)