Kabar Tokoh
Mahfud MD Ungkap Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara soal polemik kasus Baiq Nuril.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat suara soal polemik kasus Baiq Nuril.
Hal ini diungkapkan Mahfud ketika menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), TV One, Rabu (20/11/2018).
Mahfud memberikan tanggapan kasus Baiq berdasarkan apa yang ia baca dari berita bukan dari vonis yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.
Menurut Mahfud, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesty yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
• Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
"Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan," ujarnya.
Begitu juga dengan amnesty yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
"Amnesty, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang," ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril.
Lihat videonya:
Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
• Pertimbangkan Keadilan, Kejaksaan Agung RI Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.