Surat Peringatan dari Kominfo Tak Dihiraukan, Izin Pita Frekuensi Radio di Tiga Perusahaan Dicabut
Tiga perusahaan resmi dicabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tiga perusahaan resmi dicabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga perusahaan yang dicabut izin pita frekuensi radionya tersebut adalah PT. Firs Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
Izin ketiganya resmi dicabut oleh Kominfo terhitung sejak, Senin (19/11/2018), lantaran sudah sejak 2016 menunggak pembayaran.
Pencabutan izin ketiganya di utarakan langsung oleh Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko.
Ia menyebutkan bahwa ketiga perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya hingga batas waktu jatuh tempo sejak Sabtu (17/11/2018).
"Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu, maka pencabutan izin akan kita lakukan pada hari kerja, Senin (19/11/2018)," tutur Dwi Hadoko dilansir dari Kontan.id.
• Ingat Cucu saat Tugas Kepresidenan, Lihat Aksi Jokowi Beli Oleh-oleh untuk Jan Ethes dan Sedah Mirah
Dirinya juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.
"Sudah ada tiga kali Surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," terangnya.
Untuk diketahui frekuensi 2m3 GHz milik First Media berada di daerah zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, dan zona 4 di daerah Jabodetabek dan Banten.
Sedangkan frekuensi 2,3 GHz milik Internux berada di zona 4 Jabodetabek dan Banten, sedangkan milik Jasnita berada di zona 12 Sulawesi bagian utara.
• Kominfo Resmi Mencabut Izin Frekuensi Wireless 4G LTE dari 2 Perusahaan, Apa Dampaknya?
Menurut keterangan Kepala Bagian Bantuan Hukum Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Fauzan Priyadhani perusahaan tersebut telah menunggak hingga ratusan juta rupiah.
"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," ungkap Fauzan.
• Viral Wanita Nekat Terobos Boarding Gate demi Kejar Pesawat, Citilink Beri Penjelasan
Diketahui sebelumnya, pihak PT First Media Tbk (KBLV) telah mengunggat Direktorat Jendral SDPPI Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media lewat Harianda Noerlan sebagai penguggat mendaftarkan gugatan kepada Ditjen SDPPI dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut First Media meminta penundaan segala bentuk tindakan atau paksaan yang akan dilakukan Kominfo terkait tunggakan mereka.