Surat Peringatan dari Kominfo Tak Dihiraukan, Izin Pita Frekuensi Radio di Tiga Perusahaan Dicabut
Tiga perusahaan resmi dicabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Claudia Noventa
Selain itu mereka juga meminta untuk penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.
"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media dilansir dari ptun-jakarta.go.id. (*)