Breaking News:

Surat Peringatan dari Kominfo Tak Dihiraukan, Izin Pita Frekuensi Radio di Tiga Perusahaan Dicabut

Tiga perusahaan resmi dicabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Claudia Noventa
Twitter @kemkominfo
Logo Kementerian Kominfo 

Selain itu mereka juga meminta untuk penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.

"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media dilansir dari ptun-jakarta.go.id. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KemkominfoRadioIzin Pita Frekuensi Radio (IPFR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved