Breaking News:

Terkini Daerah

Kominfo Resmi Mencabut Izin Frekuensi Wireless 4G LTE dari 2 Perusahaan, Apa Dampaknya?

Kominfo keluarkan surat putusan pencabutan izin frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux dan PT First Media karena tidak lunasi tunggakan BHP

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
KompasTekno/Aditya Panji
Perangkat Mobile Wi-Fi Bolt dari Internux yang menawarkan akses internet 4G LTE 

TRIBUNWOW.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, surat keputusan pencabutan tersebut akan dikeluarkan Senin (19/11/2018).

Menurut keterangan Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, keputusan tersebut diambil lantaran pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran tunggakan dan denda niaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz sampai memasuki batas akhir.

"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP frekuensi," Ferdinandus, Minggu (18/11/2018) malam.

Pengendara Mobil Berusia 13 Tahun Tabrak Motor hingga Hancur di Jakarta

Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, didapatkan data bahwa PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Lalu, apakah izin frekuensi yang dicabut akan mempengaruhi layanan dari internet kabel?

Menteri Kominfo, Rudiantara, menegaskan bahwa yang dicabut hanya izin frekuensi dari wireless 4G LTE, bukan izin dari operasi.

Sehingga segala bentuk kegiatan operasional dan juga layanan pada pelanggan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari perusahaan.

Menurut penuturan pihak First Media, pencabutan izin frekuensi yang dilakukan oleh Kominfo dipastikan tidak akan mempengaruhi layanan internet kabel dan TV kabel.

8 Instansi yang Telah Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya Sekarang!

Sebab, layanan internet tersebut, dimiliki dan dioperasikan oleh dua entinitas perusahaan yang berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk.

Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (14/11/2018), PT First Media menggungat Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya tersebut, pihaknya meminta penundaan pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi 2,3 GHz yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

Miljan Radovic Resmi Direkrut, Persib Bandung Ingin Lengkapi 49 Kategori Klub Profesional

First Media juga meminta penundaan segala kemungkinan tindakan atau paksaan yang dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP sebagai akibat hukumnya.

"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Halaman
12
Tags:
Kemkominfo4G LTESmartphoneWireless
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved