Breaking News:

Terkini Daerah

Kominfo Resmi Mencabut Izin Frekuensi Wireless 4G LTE dari 2 Perusahaan, Apa Dampaknya?

Kominfo keluarkan surat putusan pencabutan izin frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux dan PT First Media karena tidak lunasi tunggakan BHP

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
KompasTekno/Aditya Panji
Perangkat Mobile Wi-Fi Bolt dari Internux yang menawarkan akses internet 4G LTE 

First Media sendiri mendapatkan izin pita frekuensi 2,3 GHz pada 18 November 2009.

Ada dua izin penggunaan yang diberikan oleh Kominfo untuk dua wilayah layanan.

Pertama, di Zona 1 yaitu Sumatera bagian Utara, kedua di Zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten.

Kedua izin berlaku selama 10 tahun atau akan habis pada 18 November 2019 mendatang, sementara izin pertahun akan jatuh tempo pada 17 November 2019.(TribunWow.com/Nila irda)

Tags:
Kemkominfo4G LTESmartphoneWireless
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved