Terkini Daerah
Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
Selain sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang bernada pelecehan, Nuril juga kerap diajak untuk menginap di sebuah hotel.
Penulis: Octavia Monica Putri
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer TU SMAN 7 Mataram yang terancam masuk penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril dilaporkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram atas dugaan penyebaran rekaman telepon yang mengandung asusila.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).
• Jokowi Mengaku Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Baiq Nuril
Selain sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang bernada pelecehan, Nuril juga kerap diajak untuk menginap di sebuah hotel.
Nuril mengaku bahwa ia dan Landriati, bendahara SMAN 7 Mataram, kerap diajak Muslim untuk bekerja lembur di Hotel Puri Saron, Senggigi.
Suatu hari, Muslim dan Landriati masuk ke kamar kamar hotel dan menutup pintu hotel rapat-rapat.
Sementara itu, Muslim menyuruh Nuril dan anaknya untuk bermain di kolam renang.
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Satu setengah jam kemudian, Nuril ke kamar hotel dan dibukakan pintu oleh Muslim.
Muslim mengakui telah usai berhubungan badan bersama Landriati dan menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma.
"Ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?" ujar Muslim.
Lalu, Nuril melihat Landriati keluar dari kamar mandi berpakaian rapi.
• Update Kasus Pelecehan Seksual: Baiq Nuril Laporkan Atasannya ke Polda NTB
Sore harinya ketika sudah di rumah, Muslim menelepon Nuril dan menceritakan bagaimana gaya berhubungan badan dirinya dengan Landriati tadi.
Nuril pun merekam percakapan dan menyimpan rekaman tersebut sekitar Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA.
Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril kemudian meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Awalnya, Nuril tidak berani memberikan rekaman tersebut, sampai akhirnya sekitar Agustus 2015 ia memberikan rekaman itu kepada Imam Mudawin setelah sebelumnya berjanjian saling bertemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram.
Nuril meminta agar rekaman tersebut jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan aduan ke DPRD Kota Mataram.
• Tanggapi Kasus yang Menimpa Baiq Nuril, Presiden Jokowi Sarankan agar Lakukan Hal Ini
Imam Mudawin lalu memberikan rekaman tersebut ke Sri Rahayu dan Mulhakim yang disimpan di flashdisk milik masing-masing.
Selanjutnya, Mulhakim mengirim rekaman tersebut menggunakan bluetooth kepada 7 orang, yaitu Indah Deporwati (pengawas SMAN 7 Mataram), Muhali (guru agama Islam SMAN 7 Mataram), Lalu Wirebakti (humas dan guru SMAN 7 Mataram), Hanafi (Kepala KCD Ampenan), Sukrian (Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), dan Sin (Sekretaris Dinas Pedidikan Kota Mataram).
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa Nuril telah melaporkan balik tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim pada dirinya ke Polda NTB.
Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.
• Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum Formal
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.
Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)