Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril

Selain sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang bernada pelecehan, Nuril juga kerap diajak untuk menginap di sebuah hotel.

Penulis: Octavia Monica Putri
Editor: Bobby Wiratama
Change.org
Seorang pegawai tata usaha di SMA Mataram, NTB bernama Nuril dipenjarakan oleh atasannya. Hal tersebut bermula dari ponselnya yang diretas menyebarkan percakapan skandal perselingkuhan kepala SMA tempatnya bekerja. 

Awalnya, Nuril tidak berani memberikan rekaman tersebut, sampai akhirnya sekitar Agustus 2015 ia memberikan rekaman itu kepada Imam Mudawin setelah sebelumnya berjanjian saling bertemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram.

Nuril meminta agar rekaman tersebut jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan aduan ke DPRD Kota Mataram.

Tanggapi Kasus yang Menimpa Baiq Nuril, Presiden Jokowi Sarankan agar Lakukan Hal Ini

Imam Mudawin lalu memberikan rekaman tersebut ke Sri Rahayu dan Mulhakim yang disimpan di flashdisk milik masing-masing.

Selanjutnya, Mulhakim mengirim rekaman tersebut menggunakan bluetooth kepada 7 orang, yaitu Indah Deporwati (pengawas SMAN 7 Mataram), Muhali (guru agama Islam SMAN 7 Mataram), Lalu Wirebakti (humas dan guru SMAN 7 Mataram), Hanafi (Kepala KCD Ampenan), Sukrian (Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), dan Sin (Sekretaris Dinas Pedidikan Kota Mataram).

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa Nuril telah melaporkan balik tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim pada dirinya ke Polda NTB.

Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum Formal

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MataramBaiq NurilUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved