Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Terkait Jatuhnya Lion Air JT 610, Kemenhub Akan Jatuhi Sanksi pada Maskapai Lion Air Akhir November

Buntut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Kemenhub akan menjatuhi sanksi kepada maskapai Lion Air setelah mendapatkan laporan investigasi KNKT

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang barang temuan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang dikumpulkan di Posko Evakuasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Memasuki hari ke-3 pencarian, petugas gabungan terus melakukan pencarian puing pesawat Lion Air JT 610 dan korban. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap maskapai penerbangan Lion Air.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, sanksi tersebut akan dijatuhkan pada akhir November 2018.

Sanksi yang dikeluarkan oleh Menhub tersebut terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.

"Akhir November (dikeluarkan). KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) akan memberikan result (hasil investigasi)," kata Budi Karya di Tangerang, Minggu (18/11/2018).

Sanksi yang akan diberikan kepada maskapai lion air nantinya disesuaikan dengan hasil keputusan dan investigasi yang dilakukan oleh KNTK.

Namun Budi menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari KNKT.

Bupati Pakpak Bharat, Sumut Ditangkap KPK, Kasus Serupa di Sumatera Sering Terjadi Sejak 2004

Setelah keputusan tersebut diambil, Budi berjanji akan segera menyampaikan hasil putusan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti KNKT akan memberikan rekomendasi, (sanksinya) kami sesuai dengan itu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Lion Air berangkat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Pesawat tersebut dilaporkan telah hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP tersebut dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.

Tanggapi Sindiran Fadli Zon soal Poster Raja, Hasto Kristiyanto Pilih Ajukan Nikita Mirzani

Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi.

Dari kecelakaan tersebut, semua penumpang dipastikan meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Jumat (5/11/2018) bentuk tanggung jawab dari maskapai Lion Air, pihak maskapai Lion Air telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Manajemen Lion Air memberikan uang santunan Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Halaman
12
Tags:
Pesawat Lion Air JT-610Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Lion AirKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved