Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Terkait Jatuhnya Lion Air JT 610, Kemenhub Akan Jatuhi Sanksi pada Maskapai Lion Air Akhir November

Buntut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Kemenhub akan menjatuhi sanksi kepada maskapai Lion Air setelah mendapatkan laporan investigasi KNKT

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang barang temuan dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang dikumpulkan di Posko Evakuasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Memasuki hari ke-3 pencarian, petugas gabungan terus melakukan pencarian puing pesawat Lion Air JT 610 dan korban. 

Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta.

Link Live Streaming Bali United Vs Persebaya Surabaya, Minggu 18 November 2018 Pukul 18.30 WIB

Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.

Sementara uang santunan lainnya akan diberikan secara tunai setelah selesai proses validasi dokumen dari ahli waris.

"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan," kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro.

Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan.

Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

 (TribunWow.com/Nila Irda)

Tags:
Pesawat Lion Air JT-610Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Lion AirKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved