Pesawat Lion Air Jatuh
Terkait Jatuhnya Lion Air JT 610, Kemenhub Akan Jatuhi Sanksi pada Maskapai Lion Air Akhir November
Buntut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Kemenhub akan menjatuhi sanksi kepada maskapai Lion Air setelah mendapatkan laporan investigasi KNKT
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta.
• Link Live Streaming Bali United Vs Persebaya Surabaya, Minggu 18 November 2018 Pukul 18.30 WIB
Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.
Sementara uang santunan lainnya akan diberikan secara tunai setelah selesai proses validasi dokumen dari ahli waris.
"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan," kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro.
Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan.
Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
(TribunWow.com/Nila Irda)