Pesawat Lion Air Jatuh
Terkait Jatuhnya Lion Air JT 610, Kemenhub Akan Jatuhi Sanksi pada Maskapai Lion Air Akhir November
Buntut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Kemenhub akan menjatuhi sanksi kepada maskapai Lion Air setelah mendapatkan laporan investigasi KNKT
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap maskapai penerbangan Lion Air.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, sanksi tersebut akan dijatuhkan pada akhir November 2018.
Sanksi yang dikeluarkan oleh Menhub tersebut terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
"Akhir November (dikeluarkan). KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) akan memberikan result (hasil investigasi)," kata Budi Karya di Tangerang, Minggu (18/11/2018).
Sanksi yang akan diberikan kepada maskapai lion air nantinya disesuaikan dengan hasil keputusan dan investigasi yang dilakukan oleh KNTK.
Namun Budi menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari KNKT.
• Bupati Pakpak Bharat, Sumut Ditangkap KPK, Kasus Serupa di Sumatera Sering Terjadi Sejak 2004
Setelah keputusan tersebut diambil, Budi berjanji akan segera menyampaikan hasil putusan dan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti KNKT akan memberikan rekomendasi, (sanksinya) kami sesuai dengan itu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Lion Air berangkat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.
Pesawat tersebut dilaporkan telah hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP tersebut dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
• Tanggapi Sindiran Fadli Zon soal Poster Raja, Hasto Kristiyanto Pilih Ajukan Nikita Mirzani
Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi.
Dari kecelakaan tersebut, semua penumpang dipastikan meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Jumat (5/11/2018) bentuk tanggung jawab dari maskapai Lion Air, pihak maskapai Lion Air telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Manajemen Lion Air memberikan uang santunan Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta.
• Link Live Streaming Bali United Vs Persebaya Surabaya, Minggu 18 November 2018 Pukul 18.30 WIB
Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.
Sementara uang santunan lainnya akan diberikan secara tunai setelah selesai proses validasi dokumen dari ahli waris.
"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan," kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro.
Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan.
Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
(TribunWow.com/Nila Irda)