Pembunuhan Satu Keluarga
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dalam Keadaan Sadar, Kondisi Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa Polisi
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta memastikan akan memeriksa kondisi psikologis Haris Simamora (HS) pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya, Bridgjen Pol Wahyu Hadiningrat saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
"Dia terancam hukuman pidana mati," ujar Wahyu Hadiningrat dilansir dari Tribunnews.com.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," tambahnya.
• Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi dalam Empat Hari Tertangkap, Ini Rangkuman Penyelidikan
Diketahui sebelumnya HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat oleh Polda Metro Jaya, rabu (14/11/2018).
HS ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (*)