Breaking News:

Pembunuhan Satu Keluarga

Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dalam Keadaan Sadar, Kondisi Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa Polisi

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta memastikan akan memeriksa kondisi psikologis Haris Simamora (HS) pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
Lalu Hendri/Grid.ID
Haris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya, Bridgjen Pol Wahyu Hadiningrat saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

"Dia terancam hukuman pidana mati," ujar Wahyu Hadiningrat dilansir dari Tribunnews.com.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," tambahnya.

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi dalam Empat Hari Tertangkap, Ini Rangkuman Penyelidikan

Diketahui sebelumnya HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat oleh Polda Metro Jaya, rabu (14/11/2018).

HS ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiTersangka Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiPembunuhan satu keluarga di Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved