Pembunuhan Satu Keluarga
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, HS Akui Bunuh Satu Keluarga di Bekasi karena Sering Dimarahi
Haris Simamora (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, ia mengaku dendam karena sering dimarahi.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
Wartakota dan Facebook.com/Vicky Sulaeman Manullang
Kasus tewasnya satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) mulai terungkap.
Setelah kami geledah tasnya ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp4 juta," papar Kombes Pol Argo Yuwono.
• 8 Fakta Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Masih Kerabat hingga Darah di Kuku
HS diduga melakukan pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat korban tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
(*)
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiTersangka Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiPembunuhan satu keluarga di Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI