Breaking News:

Pembunuhan Satu Keluarga

10 Fakta HS Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga, Bunuh Gunakan Linggis hingga Tidurkan Anak Korban

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi telah ditangkap. Berikut fakta-fakta mengenai tersangka pembunuhan, Haris Simamora.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Wartakota dan Facebook.com/Vicky Sulaeman Manullang
Kasus tewasnya satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) mulai terungkap. 

9. HS dendam karena sering dimarahi korban

Argo mengungkapkan HS melakukan hal nekat membunuh keluarga sepupunya karena dendam.

"Sering dimarah-marahin," kata Argo Yuwono kepada wartawan, seusai apel Tanggap Musim Penghujan Tahun 2018/2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

10. Pasal berlapis, HS terancam hukuman mati

Mengutip dari TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pembunuhan Satu KeluargaBekasiPondok Melati
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved