Pembunuhan Satu Keluarga
10 Fakta HS Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga, Bunuh Gunakan Linggis hingga Tidurkan Anak Korban
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi telah ditangkap. Berikut fakta-fakta mengenai tersangka pembunuhan, Haris Simamora.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
9. HS dendam karena sering dimarahi korban
Argo mengungkapkan HS melakukan hal nekat membunuh keluarga sepupunya karena dendam.
"Sering dimarah-marahin," kata Argo Yuwono kepada wartawan, seusai apel Tanggap Musim Penghujan Tahun 2018/2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
10. Pasal berlapis, HS terancam hukuman mati
Mengutip dari TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)