Insiden Surabaya Membara
3 Identitas Korban Tewas Insiden Surabaya Membara Teridentifikasi, Berikut Tanggapan Pemprov Jatim
Tiga penonton Surabaya Membara dikabarkan meninggal saat berada di viaduk dan kereta api melintas. Gubernur Jawa Timur angkat bicara atas insiden ini.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”
“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut.
Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.
Hal ini juga lantaran kereta api tidak dapat mengerem mendadak.
Menurut Gatut, saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.
Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.
Gatut juga mengingatkan bahwa ada peraturan yang melarang seseorang berada di jalur kereta api.
• 3 Penonton Surabaya Membara Terserempet KA hingga Meninggal, Ini Kronologi dan Tanggapan Panitia
Hal ini berdasarkan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007.
Setiap orang dilarang, a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Dikisahkan dari Sahluki (41), penonton Surabaya Membara dan juga ayah korban meninggal dunia, Erikawati (9).

Saat itu kereta melaju pelan melintas di samping kerumunan orang.
Ia menuturkan banyak orang yang berada di tempat itu takut tersenggol gerbong kereta api sehingga memicu kepanikan yang berujung saling dorong.
Ia beserta istri dan anaknya sempat terjungkal di dekat rel perlintasan disaat kereta api melintas.