Kasus Korupsi
Taufik Kurniawan Tak Penuhi Panggilan KPK, Raja Juli Antoni: Mulai Deh Drama
Sekjen PSI Raja Juli Antoni memberikan sindiran terkait ketidakhadiran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam pemeriksaan KPK.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Sekjen PSI Raja Juli Antoni menanggapi soal ketidakhadiran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Raja Juli Antoni melalui laman Twitter miliknya, @AntoniRaja, Kamis (1/11/2018).
Diketahui, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
• Bamsoet Sebut Tersangka Koruptor Tak Perlu Mundur dari DPR, Misbakhun: Kapasitas Mewakili Lembaga
Awalnya, Raja Juli Antoni mentautkan pemberitaan terkait ketidakhadiran Taufik Kurniawan dalam pemeriksaan KPK yang dijadwalkan, Kamis ini.
Dalam pemberitaan itu, pengacara Taufik Kurniawan datang untuk membawa surat permintaan penjadwalan ulang.
Menanggapi hal itu, Raja Juli Antoni lantas memberikan sindiran jika drama sedang dimulai.
"Mulai deh drama. Bakal kejadian lagi drama nabrak tiang listrik sampai kepala benjol segde bakpau?" tulis Raja Juli Antoni.

Cuitan Raja Juli Antoni (Twitter/@AntoniRaja)
• Mahfud MD Komentari Pimpinan DPR yang Korupsi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan Etika Pemimpin Daerah
Seperti dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Pengacara Taufik Kurniawan, Arifin Harahap, mengatakan, tim kuasa hukum telah menyampaikan kepada penyidik KPK jika kliennya tak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan masa reses.
"Klien kami enggak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," kata Arifin
Arifin menuturkan, Taufik dipastikan akan hadir pada 8 November 2018.
• Komentar Mahfud MD soal Pimpinan DPR jadi Tersangka Korupsi: Moral Lebih Tinggi daripada Hukum
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pengacara Taufik Kurniawan datang dan membawa surat permintaan penjadwalan ulang.
"Pagi ini pengacara dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," kata Febri.
Diketahui, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)