Breaking News:

Kasus Korupsi

Bamsoet Sebut Tersangka Koruptor Tak Perlu Mundur dari DPR, Misbakhun: Kapasitas Mewakili Lembaga

Bamsoet mengatakan tersangka korupsi tak harus mundur dari DPR merupakan kapasitas sebagai Ketua DPR bukan sebagai kader Golkar, kata Misbakhun.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Twitter @MMisbakhun
Politikus Golkar, Misbakhun 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang juga kader dari Golkar mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, tak perlu mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas ucapan Bamsoet tersebut, kader Golkar Misbakhun angkat bicara.

Mulanya, ia mengomentari cuitan dari penggiat sosial media, Dede Budhyarto.

Dengan mentautkan berita soal pernyataan Bamsoet, Dede menuliskan bahwa pernyataan Bamsoet bisa merusak citra buruk partai Golkar.

"Ini bisa merusak citra buruk Partai @DPP_Golkar se-akan2 ketua DPR mendukung KORUPTOR yg sudah jelas2 ditetapkan sbg TERSANGKA oleh @KPK_RI ," kicau Dede melalui Twitter @kangdede78, Kamis (1/11/2018).

Mengomentari hal tersebut, Misbakhun mengatakan bahwa yang disampaikan Bamsoet merupakan kapasitas dirinya dalam mewakili lembaga.

Dalam hal ini adalah DPR, sehingga bukan pendapat pribadi dari Bamsoet.

Mahfud MD Beri Pembelaan ke KPK yang Disebut Tebang Pilih, Fahri Hamzah: Maafkan Saya Prof

"Ketua @DPR_RI berbicara dlm kapasitas mewakili lembaga. Bukan pendapat pribadi.

Semua yg disampaikan ke publik ada dasar aturan nya. Harus dipisahkan dg jernih.

Ini bukan membela orang per orang tapi aturan dan mekanisme soal kasus ini sdh ada dan ini yg sampaikan oleh ketua," tulisnya.

"Setiap pendapat di media dan menjadi perhatian publik selalu mempunyai konsekwensi dan risiko dipersepsikan dg tafsir yg berbeda. Ada risiko politiknya.

Tapi ketika berbicara soal norma yg sudah diatur maka rujukannya adalah aturan. Publik pasti akan mengerti soal ini," tambahnya.

Sementara itu, pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan saat berada di Komplek Parlemen Senayan.

"Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya)," kata Bamsoet, Rabu (31/10/2018).

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Melakukan Tindakan Beresiko Menghambat Proses Hukum Meikarta

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus KorupsiDewan Perwakilan Rakyat (DPR)M MisbakhunBambang SoesatyoGolongan Karya (Golkar)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved