Kabar Tokoh
Soal Polemik Dana Kemitraan yang Menyangkut Pemprov DKI, Wali Kota Bekasi: Ini Miskomunikasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan, pada Senin (22/10/2018).
Usai pertemuan tersebut, Rahmat Effendi atau yang kerap disapa Pepen ini mengatakan bahwa persoalan yang terjadi beberapa hari terakhir ini hanyalah miskomunikasi.
"Beberapa hari ini terjadi miskomunikasi antara Bekasi dan DKI dan hari ini ternyata tidak ada yang berubah dari kebijakan DKI berkenaan dengan hubungan kedaerahan kemitraan yang dibangun dan juga tanggung jawab terhadap pengelolaan TPST Bantargebang," ujar Pepen di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com.
Setelah bertemu, Pepen mengaku lega karena Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen yang tetap sama terhadap Pemkot Bekasi.
Pepen mengaku beberapa bulan ini pihaknya sulit menghubungi Pemprov DKI setelah Anies menjabat.
• Ungkap Alasan Prabowo Subianto yang Suka Kenakan Pakaian Safari, Dahnil Anzar: Tak Mau Sok Milenial
Namun ternyata, beberapa hari lalu telpon dari Anies yang telah berusaha menghubungi Pepen itu tidak terangkat olehnya.
Pepen mengaku tidak tahu kalau Anies menghubunginya hingga menyebabkan masalah sampah dan dana hibah ini jadi berlarut-larut.
"Alhamdulillah saya juga sudah dapat nomor gubernur. Kapan saja saya bisa komunikasi dan kapan saja hal-hal yang berkenaan dengan sinergi komunikasi kemitraan maupun kerja sama bisa kita selesaikan," kata Pepen.
Sebelumnya diberitakan, terdapat polemik sampah dimana Pemkot Bekasi meminta sejumlah besar dana hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Dari aspek kewajiban-kewajiban, kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Anies menyampaikan, satu di antara kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi.
Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018.
"Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada tahun 2019.
Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, dana yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018.
• Soal Polemik Dana Kemitraan, Ridwan Kamil: Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta Duduk Dulu Bersama
Namun, proposal yang diajukan tidak rinci sehingga Pemprov DKI tidak bisa memproses proposal itu.
Pemprov DKI mengembalikan proposal itu agar dilengkapi dengan rincian dana yang diajukan.
Revisi proposal itu baru diterima Pemprov DKI pada Oktober ini dengan besaran yang diajukan Rp 2,09 triliun.
"DKI menunaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian. Lalu, DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," ucap Anies.
Rahmat Effendi sebelumnya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut dia, pemprov DKI harus bertanggung jawab persoalan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kota Bekasi tidak minta Rp 2 triliun tidak minta Rp 100 miliar. Kota Bekasi hanya minta kewajiban DKI, jadi tidak ada nilainya sebenarnya. Tidak dikasih pun tidak apa-apa, jadi janganlah dilihat besarnya," kata Pepen di Kota Bekasi, Sabtu (20/10/2018).
Atas hal itu, Anies Baswedan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang meramaikan masalah dana kemitraan atau dana hibah di media.
Anies menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, bukan justru diramaikan di media.
Apalagi, persoalan yang diramaikan bukan mengenai dana kompensasi bau sampah yang menjadi kewajiban Pemprov DKI, tetapi soal bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah.
"Sudah begitu, diramaikan bukan yang menjadi kewajiban kita pula. Dan harus diingat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Anies menyampaikan, persoalan dengan Pemkot Bekasi selalu muncul pada Oktober, bertepatan dengan pembahasan anggaran.
Dia menganggap persoalan itu bukan soal pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, tetapi persoalan APBD Kota Bekasi.
"Masalah ini dengan Bekasi itu selalu munculnya bulan Oktober. Kenapa ya? Coba aja Anda cek kenapa. Berarti persoalannya bukan persoalan sampah, tapi persoalan anggaran. Kira-kira begitu bukan?" kata Anies.
• Melawan saat Disergap Polisi, Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Deli Serdang Ditembak Mati
Dana kompensasi dan hibah
Anies meminta Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah. Dua hal itu berbeda.
Dia menjelaskan, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada Mei lalu.
Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
"Di tahun 2018, kami sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019 sebesar Rp 141 miliar.
• Cuplikan Gol Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Skor 5-6: Rivaldo Ferre Cetak Hattrick
Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.
Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI.
Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela.
Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)