Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Polemik Dana Kemitraan yang Menyangkut Pemprov DKI, Wali Kota Bekasi: Ini Miskomunikasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
TPA TERJUN - ILUSTRASI PEMULUNG - Sejumlah pemulung mencari sampah yang laku dijual di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, di Marelan, Medan, Jumat (18/3). Setiap hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Terjun, yang berada di Jalan Palu Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kedatangan sampah sebanyak 1.500 hingga 1.600 ton, yang berasal dari sampah rumah tangga, mal, rumah sakit, pasar di Kota Medan. 

Anies menyampaikan, persoalan dengan Pemkot Bekasi selalu muncul pada Oktober, bertepatan dengan pembahasan anggaran.

Dia menganggap persoalan itu bukan soal pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, tetapi persoalan APBD Kota Bekasi.

"Masalah ini dengan Bekasi itu selalu munculnya bulan Oktober. Kenapa ya? Coba aja Anda cek kenapa. Berarti persoalannya bukan persoalan sampah, tapi persoalan anggaran. Kira-kira begitu bukan?" kata Anies.

Melawan saat Disergap Polisi, Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Deli Serdang Ditembak Mati

Dana kompensasi dan hibah

Anies meminta Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah. Dua hal itu berbeda.

Dia menjelaskan, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada Mei lalu.

Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

"Di tahun 2018, kami sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019 sebesar Rp 141 miliar.

Cuplikan Gol Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Skor 5-6: Rivaldo Ferre Cetak Hattrick

Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.

Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI.

Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.

"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela.

Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Pemkot BekasiWali Kota BekasiGubernur DKI JakartaAnies BaswedanRahmat EffendiPemprov DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved