Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Polemik Dana Kemitraan yang Menyangkut Pemprov DKI, Wali Kota Bekasi: Ini Miskomunikasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
TPA TERJUN - ILUSTRASI PEMULUNG - Sejumlah pemulung mencari sampah yang laku dijual di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, di Marelan, Medan, Jumat (18/3). Setiap hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Terjun, yang berada di Jalan Palu Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kedatangan sampah sebanyak 1.500 hingga 1.600 ton, yang berasal dari sampah rumah tangga, mal, rumah sakit, pasar di Kota Medan. 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan, pada Senin (22/10/2018).

Usai pertemuan tersebut, Rahmat Effendi atau yang kerap disapa Pepen ini mengatakan bahwa persoalan yang terjadi beberapa hari terakhir ini hanyalah miskomunikasi.

"Beberapa hari ini terjadi miskomunikasi antara Bekasi dan DKI dan hari ini ternyata tidak ada yang berubah dari kebijakan DKI berkenaan dengan hubungan kedaerahan kemitraan yang dibangun dan juga tanggung jawab terhadap pengelolaan TPST Bantargebang," ujar Pepen di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com.

Setelah bertemu, Pepen mengaku lega karena Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen yang tetap sama terhadap Pemkot Bekasi.

Pepen mengaku beberapa bulan ini pihaknya sulit menghubungi Pemprov DKI setelah Anies menjabat.

Ungkap Alasan Prabowo Subianto yang Suka Kenakan Pakaian Safari, Dahnil Anzar: Tak Mau Sok Milenial

Namun ternyata, beberapa hari lalu telpon dari Anies yang telah berusaha menghubungi Pepen itu tidak terangkat olehnya.

Pepen mengaku tidak tahu kalau Anies menghubunginya hingga menyebabkan masalah sampah dan dana hibah ini jadi berlarut-larut.

"Alhamdulillah saya juga sudah dapat nomor gubernur. Kapan saja saya bisa komunikasi dan kapan saja hal-hal yang berkenaan dengan sinergi komunikasi kemitraan maupun kerja sama bisa kita selesaikan," kata Pepen.

Sebelumnya diberitakan, terdapat polemik sampah dimana Pemkot Bekasi meminta sejumlah besar dana hibah kepada Pemprov DKI Jakarta

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Dari aspek kewajiban-kewajiban, kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).

Anies menyampaikan, satu di antara kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi.

Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018.

"Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.

Halaman
123
Tags:
Pemkot BekasiWali Kota BekasiGubernur DKI JakartaAnies BaswedanRahmat EffendiPemprov DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved