Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Polemik Dana Kemitraan yang Menyangkut Pemprov DKI, Wali Kota Bekasi: Ini Miskomunikasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta guna membahas polemik sampah dan dana kemitraan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
TPA TERJUN - ILUSTRASI PEMULUNG - Sejumlah pemulung mencari sampah yang laku dijual di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, di Marelan, Medan, Jumat (18/3). Setiap hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Terjun, yang berada di Jalan Palu Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kedatangan sampah sebanyak 1.500 hingga 1.600 ton, yang berasal dari sampah rumah tangga, mal, rumah sakit, pasar di Kota Medan. 

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada tahun 2019.

Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.

Anies menyampaikan, dana yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018.

Soal Polemik Dana Kemitraan, Ridwan Kamil: Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta Duduk Dulu Bersama

Namun, proposal yang diajukan tidak rinci sehingga Pemprov DKI tidak bisa memproses proposal itu.

Pemprov DKI mengembalikan proposal itu agar dilengkapi dengan rincian dana yang diajukan.

Revisi proposal itu baru diterima Pemprov DKI pada Oktober ini dengan besaran yang diajukan Rp 2,09 triliun.

"DKI menunaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian. Lalu, DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," ucap Anies.

Rahmat Effendi sebelumnya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.

Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Menurut dia, pemprov DKI harus bertanggung jawab persoalan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.

"Kota Bekasi tidak minta Rp 2 triliun tidak minta Rp 100 miliar. Kota Bekasi hanya minta kewajiban DKI, jadi tidak ada nilainya sebenarnya. Tidak dikasih pun tidak apa-apa, jadi janganlah dilihat besarnya," kata Pepen di Kota Bekasi, Sabtu (20/10/2018).

Atas hal itu, Anies Baswedan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang meramaikan masalah dana kemitraan atau dana hibah di media.

Anies menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, bukan justru diramaikan di media.

Apalagi, persoalan yang diramaikan bukan mengenai dana kompensasi bau sampah yang menjadi kewajiban Pemprov DKI, tetapi soal bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah.

"Sudah begitu, diramaikan bukan yang menjadi kewajiban kita pula. Dan harus diingat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).

Halaman
123
Tags:
Pemkot BekasiWali Kota BekasiGubernur DKI JakartaAnies BaswedanRahmat EffendiPemprov DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved