Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahfud MD: KPK Sudah Kerja Siang Malam, Dorong Polri dan Kejagung Lebih Giat

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberikan komentar pada lembaga pemberantasan korupsi KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

Karena tenaga KPK yang kurang, maka Mahfud juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri juga bisa memerangi kasus korupsi.

"Tentu kasus2 korupsi hrs diusut tuntas semua. Tapi KPK sdh bekerja siang malam, tenaganya terbatas, namun prestasinya jelas.

Tak blh kita menggantungkan semua kpd KPK. Kan, masih ada POLRI dan Kejagung yg jg hrs memerangi Korupsi? Kita dorong jg Kejagung dan POLRI agar lbh giat," tulis Mahfud.

Sementara itu, saat ini KPK yang tengah berhati-hati menyelidiki kasus proyek Meikarta.

Hal ini dikarenakan proyek tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.

"Jadi nanti kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi. Penyidik kami yang akan mempelajari," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Saut Situmorang seusai menghadiri roadshow bus antikorupsi KPK di Alun-alun Magelang, Jumat (19/10/2018).

Saut menyatakan, KPK sedang bekerja mempelajari kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro itu.

Sementara proses pembangunan fisik tetap berjalan karena menyangkut ekonomi masyarakat.

"Itu nanti kita pelajarin, memang pembangunan kan harus jalan. Kemarin kan kita didebat soal contoh kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kan kemudian berhenti. Padahal KPK kan tidak menghentikan itu," tutur Saut.

Tak Ingin Gegabah, KPK akan Hati-Hati Selidiki Kasus Suap Meikarta

Saut kembali menegaskan, penyidik KPK tidak akan terburu-buru memutuskan sebuah kasus sebelum mempelajarinya lebih detail, termasuk dugaan kasus suap Meikarta ini.

"Nanti penyidik kita yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu (buru-buru), jangan grusa-grusu supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," pungkas Saut yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Minggu (21/10/2018). (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kepolisian Republik IndonesiaKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved