Breaking News:

Kasus Korupsi

Tak Ingin Gegabah, KPK akan Hati-Hati Selidiki Kasus Suap Meikarta

KPK mengungkapkan akan berhati-hati untuk menangani kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. hal ini lantaran karena menyangkut ekonomi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengungkapkan akan berhati-hati untuk menangani kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (19/10/2018), Saut mengatakan hal ini karena menyangkut pembangunan ekonomi.

"Jadi nanti kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi.

Penyidik kami yang akan mempelajari," ujar Saut seusai menghadiri roadshow bus antikorupsi KPK di Alun-alun Magelang, Jumat (19/10/2018).

Mengenai pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana yang mengatakan PT MSU akan menyelesaikan pembangunan proyek properti di tengah kasus yang terjadi, Saut tidak ingin gegabah memberikan pernyataan.

Menurutnya hal itu harus diselidiki lebih lanjut.

Video Pengendara Mobil Tabrak Toilet di Tawangmangu Viral, Polisi Sebut Pelaku Sengaja Ngedrift

"Itu nanti kita pelajarin, memang pembangunan kan harus jalan. Kemarin kan kita didebat soal contoh kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kan kemudian berhenti. Padahal KPK kan tidak menghentikan itu," tutur Saut.

"Kita tunggu saja, sabar saja, nggak boleh menanggapi itu lebih detail," katanya.

Saut menegaskan KPK tengah melakukan penyelidikan dan tidak ingin terburu-buru memutuskan perkara.

"Nanti penyidik kita yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu (buru-buru), jangan grusa-grusu supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," pungkas Saut.

Diberitahukan sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta, pada Senin, (15/10/2018), dilansir Tribunnews.com, Senin (15/10/2018).

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan sisanya diduga sebagai penerima suap.

Video Imam Nahrawi dan Basuki Hadimuljono Taruhan saat Bermain Badminton

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Halaman
12
Tags:
MeikartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved