Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pendapatan Daerah Pajak Reklame Capai Rp 946 Miliar, Anies Baswedan Tetap Upayakan Penertiban

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran pemerintah provinsi (pemprov) melakukan apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame.

Instagram @aniesbaswedan
Papan Reklame dekat Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/10/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran pemerintah provinsi (pemprov) melakukan apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame, Jumat (19/10/2018).

Hal ini turut diunggah Anies melalui Intagram miliknya, @aniesbaswedan.

Ia bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terlihat melalukan peninjauan pada papan reklame yang berada di dekat gedung KPK.

Penertiban ini dilakukan karena papan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan - Bangunan Reklame (IMB - BR).

Serta penindakan bagi yang belum membayar pajak padahal telah jatuh tempo.

Anies mengatakan bahwa dari pajak yang dihasilkan dari pemasangan reklame ini Pemprov DKI Jakarta bisa mengantongi hingga Rp 946 miliar.

Namun, ia harus tetap menindak pelanggaran karena pertimbangan banyak aspek.

Gubernur DKI Anies Baswedan Rencanakan Relokasi Lapangan Tembak Senayan usai Insiden Peluru Nyasar

Dan Pemprov DKI tidak takut kehilangan satu di antara sumber pendapatan pajak yang banyak tersebut.

"Bayangkan betapa berbahayanya bila papan reklame raksasa yang menyalahi ketentuan di belakang saya ini tumbang saat hujan dan angin kencang?

‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame’ tertulis pada spanduk peringatan di satu titik reklame di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

Apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame, Jumat (19/10/2018).
Apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame, Jumat (19/10/2018). (Instagram @aniesbaswedan)

Pada hari ini kita memulai sebuah langkah baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI.

Mulai hari ini akan dipasangkan tanda peringatan di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran.

Ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum di Ibu Kota dengan berkolaborasi bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kita kirimkan pesan untuk semuanya bahwa ibu kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame di Jakarta; yang ingin dikirimkan kepada warga Jakarta dan harapannya ke seluruh Indonesia.

Fahri dan Ferdinand Tanggapi soal Dokumen yang Sebut Divestasi Saham Freeport Belum Terealisasi

Tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame angkanya cukup besar, yaitu 964 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanProvinsi DKI JakartaGubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved