Kabar Tokoh
Fahri dan Ferdinand Tanggapi soal Dokumen yang Sebut Divestasi Saham Freeport Belum Terealisasi
Fahri Hamzah danFerdinand Hutahaean tampak menanggapi beredarnya dokumen hasil rapat Komisi VII yang sebut divestasi saham Freeport belum terealisasi.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dan Kadiv Advokasi-Hukum Patai Demokrat Ferdinand Hutahaean tampak menanggapi beredarnya dokumen hasil rapat DPR.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter keduanya (@fahrihamzah dan @LawanPolitikJW) pada Kamis (18/10/2018).
Dari dokumen yang beredar, pada poin 2 disebutkan jika divestasi saham Freeport sebesar 51 persen belum terealisasi.
"2. Komisi VII DPR RI mendapat penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pemerintah agar memberikan pernyataan yang benar kepada masyarakat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia," muat dokumen tersebut.
Dokumen tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah tokoh, baik dari Inalum, Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, dan DPR RI Komisi VII.
• Fadli Zon: Tadi Saya Periksa Ruangan Saya Tidak Ada Peluru Nyasar
Menurut Ferdinand Hutahaean, jika dokumen tersebut valid, maka sebaiknya tidak ada pembohongan soal Freeport.
"Menemukan ini di ruang medsos. Apakah berita acara ini valid? Hanya yg namanya tertera disini yg tau.
Dr awal sy sdh sampaikan, yg namanya transaksi jual beli itu sah kalau pembayaran sdh dilakukan.
Mari jgn bohongi publik terkait Freeport. Tdk semua rakyat ini bodoh," tulis Ferdinand.
Sementara itu, Fahri Hamzah menyebutkan jika dokumen tersebut benar, maka bisa dijadikan alat untuk melakukan penuntutan.
"Kalau benar, Dokumen ini bIsa dipakai untuk menuntut...," ujar Fahri.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan soal keaslian dokumen hasil rapat Komisi VII DPR RI tersebut.

Sementara itu, dikutip dari laman dpr.go.id, pada Rabu (17/10/2018) Komisi VII DPR RI memang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia.
Dari rapat tersebut disampaikan apabila kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia ternyata masih dimungkinkan terjadinya pembatalan.
Hingga saat ini PT Inalum masih belum melakukan pembayaran sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51 persen saham PT Freeport.