Breaking News:

Cerita Selebriti

Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Polda Jatim akan Jemput Paksa Ahmad Dhani

Pencipta lagu sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (18/10/2018).

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ahmad Dhani 

Menurut Tjetjep, polisi menerapkan hukum hanya sepihak dan melihat pada satu momen saja.

"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," tambahnya.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI karena sebuah vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Vlog itu dibuat ketika Ahmad Dhani berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

Saat itu, Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Sehingga, Ahmad Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok aksi damai deklarasi 2019 Ganti Presiden yang saat itu menggelar aksi di Tugu Pahlawan. (TribunWow.com/Muhammad Bachtiar)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Ahmad DhaniPolda JatimKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved