Breaking News:

Cerita Selebriti

Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Polda Jatim akan Jemput Paksa Ahmad Dhani

Pencipta lagu sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (18/10/2018).

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ahmad Dhani 

TRIBUNWOW.COM - Pencipta lagu sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (18/10/2018).

Polda Jatim pun segera memanggil musisi tersebut guna melakukan penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Ahmad Dhani, dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim, Jumat (19/10/2018).

Namun diketahui Ahmad Dhani justru mangkir dari panggilan polisi usai tetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi mangkirnya Ahmad Dhani tersebut, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan Ahmad Dhani waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dirinya menjelaskan bahwa pihak Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta penundaan atas waktu yang belum jelas batasnya tersebut.

Oleh sebab itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani, sebagai tersangka dengan batas waktu memenuhi panggilan tersebut hingga pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Reaksi Partai Gerindra usai Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ia juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah mempersiapkan opsi apabila Ahmad Dhani kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.

Opsi pertama yakni Polda Jatim akan kembali memberikan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).

Dan opsi selanjutnya adalah melakukan panggilan kedua disertai dengan penjemputan paksa kepada Ahmad Dhani.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," tutupnya.

Reaksi Ahmad Dhani setelah Polda Jatim Tetapkan Dirinya Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien menyebut bahwa kliennya itu adalah korban kriminalisasi dalam kasus pencemaran nama baik.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018), Tjetjep menilai Ahmad Dhani adalah korban kriminalisasi yang dijadikan sebagai tersangka.

"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien seperti yang dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).

Tjetjep M Yasien mengatakan bahwa ia akan mengawal Ahmad Dhani bersama dengan Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Ahmad DhaniPolda JatimKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved