Breaking News:

Kabar Tokoh

5 Fakta Rencana Ratna Sarumpaet ke Cile: Diongkosi Pemprov DKI Rp 70 Juta hingga Maksud Kepergian

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak bertolak ke Cile, berikut fakta-fakta mengenai rencana keberangkatan Ratna.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018) malam. 

"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," sambungnya.

Ratna Sarumpaet Ditangkap, Fahri Hamzah: Perjalanan ke Cile Gagal, Reputasi Internasional Berantakan

Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut bermula dengan Ratna diminta turun saat berada di dalam pesawat oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu terkait pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atau pencegahan untuk meninggalkan Indonesia.

Ratna pun digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia tiba di Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Putri sulung Ratna yang mendampingi sang ibu enggan memberikan keterangan apapun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ratna dicekal karena statusnya sebagai tersangka.

"Kita melakukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi setelah itu jam 20.00 kita mendapat informasi keberangkatan Ibu Ratna ke luar negeri meninggalkan Indonesia," kata Argo seperti dilansir dari KompasTV.

"Karena yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung ke bandara," tambahnya.

Argo Yuwono juga membenarkan bahwa Ratna akan terbang ke Cile dan transit ke Turki.

Video Detik-detik Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta saat akan Pergi ke Cile

"Ternyata yang bersangkutan mau ke Cile melalui Turki," tutur Argo.

Saat ini Ratna sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan nanti kita dalami," kata Argo.

Argo juga mengatakan bahwa Ratna sudah dijadikan tersangka dalam kasus  pemberitaan bohong atas penganiayaan.

"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Ratna SarumpaetRatna Sarumpaet DitangkapPemprov DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved