Kabar Tokoh
5 Fakta Rencana Ratna Sarumpaet ke Cile: Diongkosi Pemprov DKI Rp 70 Juta hingga Maksud Kepergian
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak bertolak ke Cile, berikut fakta-fakta mengenai rencana keberangkatan Ratna.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Dalam suratnya, Ratna mengklaim apabila dirinya sempat berhasil memperjuangkan konferensi serupa yang bekerja sama dengan Pemprov di Jakarta pada 2007 lalu.
"Saya memperjuangkan kehadiran kongres ini di Indonesia dan berhasil. Itu mungkin yang mendorong saya memberanikan meminta kesediaan Bapak (Anies) mempertimbangkan kemungkinan Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi kehadiran saya di Chile, Oktober nanti," kata Ratna.
• Kronologi Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta

3. Pemprov DKI Fasilitasi Rp 70 Juta
Pemprov DKI pun membenarkan telah memberikan rekomendasi keberangkatan Ratna ke Cile.
Untuk mendukung hal itu, Pemprov DKI mengucurkan dana sebesar Rp 70 juta kepada Ratna.
Selain untuk membeli tiket pesawat pulang-pergi, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan Ratna lainnya selama di Cile.
“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih 70 jutaan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
• Ratna Sarumpaet ke Cile Dibiayai Pemprov DKI, Guntur Romli: Apakah Wajar?
4. Didapuk sebagai Pembicara
Dalam acara "11th Women Playrights International Conference" yang dilangsungkan di Santiago, Cile pada 7 hingga 12 Oktober nanti, Ratna rencananya akan hadir sebagai pembicara.
5. Pernyataan Kuasa Hukum
Keberangkatan Ratna ke Cile sempat menuai polemik lantaran dilakukan di tengah kasus hoax penganiayaan yang kini ditangani polisi.
Hal itu memunculkan spekulasi jika Ratna akan melarikan diri.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin langsung memberikan bantahan.
"Oh dia (Ratna, - red) belum tahu (akan dicekal). Pemberangkatan luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ujar Insank, di Jalan Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018), dikutip dari Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (4/10/2018) siang, Ratna baru menerima surat panggilan sebagai saksi yang kemudian dilanjutkan lagi dengan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).