Breaking News:

Liga Indonesia

Tragedi Pengeroyokan Suporter, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Kekerasan

Bareskrim Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto ataupun video kekerasan ke sosial media.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram @bareskrim2018
Bareskrim Polri imbau masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto ataupun video kekerasan.

Hal ini disampaikan Bareskrim Polri melalui laman resmi Instagram @bareskrim2018, Senin (24/9/2018).

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pihak yang menyebarkan video pengeroyokan anggota Jakmania, Haringga Sirila yang tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9/2018).

Pada keterangan foto, Bareskrim Polri menyebut foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan.

Tagih Janji Tito Karnavian untuk Menindak Penebar Hoaks, Dahnil Anzar: Jangan Terhadap Petahana Saja

"Stop menyebarkan foto dan video kekerasan, foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan, cermat sebelum menekan tombol bagikan, terus dukung kami dengan mengikuti perkembangan berita-berita seputar perkembangan bareskrim pada sosial media kami," tulis Bareskrim Polri pada akun Instagramnya.

Bisa Ditindak

Diberitakan dari Kompas.com, Selasa (24/9/2018), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan kepada akun yang menyebarkan video kekerasan tersebut.

"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, maka tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9/2018) pagi.

Dedi menyebut pemeriksaan terus dilakukan.

Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari tim siber yang menangani kasus ini secara langsung.

Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menyebut, menyebarkan konten berisi kekerasan merupakan pelanggaran hukum.

Terkait hal ini, terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi pihak yang melanggar.

"Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” ujar Ferdinandus Setu.

Alasan Edy Rahmayadi Mengakhiri Wawancara secara Sepihak: Saya sedang Banyak Tugas dan Pusing

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disebutkan pada Bab VII beberapa hal yang bisa dianggap melanggar, di antaranya Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut:

Halaman
12
Tags:
SuporterBareskrim PolriMedia Sosialvideo kekerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved