Pemilu 2019
KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
9. Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6;
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.
10. PKPI
Matius Tungka, dapil Poso 3;
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara.
11. PDI-P
Idrus Tadji, dapil Poso 4.
12. PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1.
13. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2.
Keputusan Mahkamah Agung (MA)
Nama-nama yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Namun nama-nama yang disebutkan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
• Ferdinand Hutahaean Jelaskan 2 Tujuan Lakukan Investigasi pada Asia Sentinel
Diketahui Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan PKPU 20/2018 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)