Pemilu 2019
KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari kpu.go.id, pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
• Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS, Jansen Sitindaon: Harusnya Perokok Jadi Warga Negara Kelas 1
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Diberitakan dari Kompas.com, Jumat (21/9//2018), tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
Berikut daftar parpol pengusung caleg eks koruptor:
1. Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3;
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara;
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara;
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus;
Ferizal, dapil Belitung Timur;
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur.
• Update Polling Pilpres 2019 yang Dibuat Mata Najwa, Prabowo Unggul 16 Persen dari Jokowi
2. Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara;
Heri Baelanu, dapil Pandeglang;
Dede Widarso, dapil Pandeglang;
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una.
3. Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2;
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2;
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1;
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba .
• Tersisa 3 Hari Lagi, Update Polling Twitter yang Dibuat Iwan Fals: Join Masih Unggul dari Padi
4.PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2;
Masri, dapil Belitung Timur 2;
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3;
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2.
5. Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4;
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3;
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3;
Warsit, dapil Blora 3 Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4.
6. Partai Demokrat
Jones Khan, dapil Pagar Alam 1;
Jhony Husban, dapil Cilegon 1;
Syamsudin, dapil Lombok Tengah;
Darmawaty Dareho, dapil Manado 4.
• Polri Kerahkan 37 Personel untuk Pengamanan dan Pengawalan Masing-masing Capres Cawapres
7. Partai Nasdem
Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4;
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3.
Julius Dakhi, dapil Nias Selatan;
Ariston Moho, dapil Nias Selatan.
9. Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6;
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.
10. PKPI
Matius Tungka, dapil Poso 3;
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara.
11. PDI-P
Idrus Tadji, dapil Poso 4.
12. PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1.
13. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2.
Keputusan Mahkamah Agung (MA)
Nama-nama yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Namun nama-nama yang disebutkan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
• Ferdinand Hutahaean Jelaskan 2 Tujuan Lakukan Investigasi pada Asia Sentinel
Diketahui Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan PKPU 20/2018 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)