Pemilu 2019
KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari kpu.go.id, pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
• Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS, Jansen Sitindaon: Harusnya Perokok Jadi Warga Negara Kelas 1
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Diberitakan dari Kompas.com, Jumat (21/9//2018), tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
Berikut daftar parpol pengusung caleg eks koruptor:
1. Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3;
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara;
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara;
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus;
Ferizal, dapil Belitung Timur;
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur.
• Update Polling Pilpres 2019 yang Dibuat Mata Najwa, Prabowo Unggul 16 Persen dari Jokowi