Breaking News:

Agenda Presiden

Jokowi Tandatangani Perpres Penggunaan Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS

Jokowi menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Joko Widodo - Presiden Republik Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Indonesia setkab.go.id pada Rabu (19/9/2018), penandatanganan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang.

“Ya, memang sudah kita keluarkan, dan yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

10 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi pada Pilpres 2019

Jokowi menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Karena itu pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Mengenai pertanggungjawaban, Presiden RI mengaku telah memerintahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS.

“Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,” tegas Jokowi.

Dirinya juga memerintahkan kepada Direktur Utama, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

“Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” ujar Jokowi.

Mendag dan Buwas Saling Tuding, Dahnil Anzar: Mengerikan

Jokowi juga menambahkan, untuk menangani masalah kesehatan dulu dari lingkup di kota ada Kartu Sehat.

Sedangkan di lingkup provinsi, dulu di Jakarta, terdapat Kartu Jakarta Sehat.

“Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” terang Jokowi.

Menurutnya, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/9/2018), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menilai, akibat Perpres yang kini sedang dalam tahap pengundangan itu, pendapatan daerah yang selama ini berasal dari cukai rokok otomatis berkurang.

Sudjiwo Tedjo Sebut Chaos akan Terjadi kalau Ulama Sudah Bergabung dengan Istana

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)RokokBPJS Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved