Breaking News:

Agenda Presiden

Jokowi Tandatangani Perpres Penggunaan Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS

Jokowi menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Joko Widodo - Presiden Republik Indonesia 

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah kota/ kabupaten.

Dana tersebut bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan negara dari cukai rokok itu dipotong 50 persen.

Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/ kabupaten melalui DBHCHT, sisanya digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, Sumarsono berharap, Perpres ini diantisipasi pemerintah daerah agar kondisi APBD tetap sehat. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)RokokBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved